Kejari Badung Incar Kepala Puskesmas Pemotong Dana Insentif Nakes

Senin, 13 September 2021 – 11:35 WIB
Kejari Badung Incar Kepala Puskesmas Pemotong Dana Insentif Nakes - JPNN.com Bali
Ilustrasi uang. (Dok.JPNN.com)

Belum ada keterangan lebih lanjut dari Kepala Dinas Kesehatan Badung Nyoman Gunarta.

Namun, sebelumnya Kadiskes dr Gunarta menyerahkan sepenuhnya masalah ini ke Kejari Badung.

“Lebih baik ditanyakan ke pihak yang berwenang (Kejaksaan),” kata Nyoman Gunarta melalui pesan pendek.
Pemerintah sejatinya telah menetapkan besaran dan kriteria pemberian insentif nakes pada 2021.

Besaran insentif ditetapkan dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 113/2021.

Dana insentif nakes itu langsung ditransfer dari rekening pemerintah pusat ke nakes yang sudah terdaftar.

Besaran insentif yang diterima nakes tiap bulan bervariasi.

Untuk dokter spesialis mendapat insentif Rp15 juta.

Sementara dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) mendapat Rp12,5 juta.

Penyidik pidana khusus Kejari Badung mengincar kepala puskesmas di Kabupaten Badung yang diduga melakukan pemotongan dana insentif tenaga kesehatan
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News