Seminggu Pengedar Lintas Sumatera – Bali Jual 22 Kg Ganja, Ancaman 20 Tahun Menanti

Kamis, 26 Agustus 2021 – 09:16 WIB
Seminggu Pengedar Lintas Sumatera – Bali Jual 22 Kg Ganja, Ancaman 20 Tahun Menanti - JPNN.com Bali
Dua terdakwa Rudianto, 42, dan Karnanda alias Okem, 22, saat menjalani sidang virtual di PN Denpasar kemarin. Keduanya terancam 20 tahun setelah mengedarkan ganja di Bali. (Istimewa)

bali.jpnn.com, DENPASAR - Sukses mengedarkan 22 kg hanya dalam waktu seminggu di Bali membuat Rudianto, 42, dan Karnanda alias Okem, 22, gelap mata.

Pengedar ganja lintas Sumatera – Bali ini membabi buta mengedarkan 24 paket dengan total berat 2.025 gram.

Mereka akhirnya ditangkap aparat Satresnarkoba Polresta Denpasar dan kini diadili di PN Denpasar.

Dalam sidang yang berlangsung daring kemarin, kedua dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada dakwaan kedua, Jaksa Ni Ketut Muliani mendakwa terdakwa dengan Pasal  111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU yang sama.

Jika perbuatan terdakwa terbukti dalam sidang nanti, dua pasal ini membuahkan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

“Dari barang bukti yang diamankan, 22 kg di antaranya sudah berhasil diedarkan terdakwa,” ujar JPU Ni Ketut Muliani dikutip dari Baliexpress.id.

Menanggapi dakwaan jaksa, kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.

Seminggu pengedar ganjar lintas Sumatera - Bali sukses jual 22 kg ganja di Bali. Kini akibat perbuatannya, kedua terdakwa diadili dan terancam 20 tahun penjara
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News