Seminggu Pengedar Lintas Sumatera – Bali Jual 22 Kg Ganja, Ancaman 20 Tahun Menanti

Kamis, 26 Agustus 2021 – 09:16 WIB
Seminggu Pengedar Lintas Sumatera – Bali Jual 22 Kg Ganja, Ancaman 20 Tahun Menanti - JPNN.com Bali
Dua terdakwa Rudianto, 42, dan Karnanda alias Okem, 22, saat menjalani sidang virtual di PN Denpasar kemarin. Keduanya terancam 20 tahun setelah mengedarkan ganja di Bali. (Istimewa)

Berdasar dakwaan,

kasus  ini berawal pada 24 April 2021 sekitar pukul 10.30, saat Rudianto dihubungi Manek  akan ada paket ganja yang dikirim ke tempat kosnya.

Rudianto kemudian menghubungi rekannya Karnanda.

Keduanya lantas sepakat bertemu di warung kopi di Jalan Mertasari Sidakarya, Sesetan, sembari menunggu paket datang.

Setelah menerima paket, para terdakwa membongkar  dua dus yang di dalamnya terdapat 24  paket besar ganja yang beratnya masing-masing paket 1 kg.

Dari 24 paket besar ganja tersebut, 23 paket masih terbungkus rapi dan 1 paket ganja sudah terbuka dan isinya acak.

Hanya dalam waktu seminggu sebanyak 22 kg ganja berhasil diedarkan para terdakwa.

Pada 29  April 2021, kedua terdakwa berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian Satnarkoba Polresta Denpasar. (bx/har/man/JPR)

Seminggu pengedar ganjar lintas Sumatera - Bali sukses jual 22 kg ganja di Bali. Kini akibat perbuatannya, kedua terdakwa diadili dan terancam 20 tahun penjara

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News