Sssttt...Ngaku Pejabat Kejagung Perdaya Korban, Setiadjie Diciduk di Ubung Denpasar
Sabtu, 21 Agustus 2021 – 13:42 WIB
Berdasar SPDP ini, Kejari Denpasar telah menunjuk tim jaksa gabungan Kejati Bali yang dikoordinatori Kasipidum Kejari Denpasar, Bernard K. Purba.
Dalam kasus ini, Setiadji Munarman dijerat pasal 263, 374 dan 378 KUHP. (bx/har/ges/ras/man/JPR)
Ngaku pejabat Kejagung RI dengan tujuan untuk memperdaya korban, Setiadjie Munarman diciduk tim intelijen Kejati Bali atas perintah Wakajati
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News