Korupsi Bedah Rumah: Akui Tanda Tangan, Eks Bupati Mas Sumatri Sentil Bupati Giri Prasta
bali.jpnn.com, DENPASAR - Mantan Bupati Karangasem IGA Sumatri hadir sebagai saksi kasus korupsi bedah rumah dengan terdakwa Perbekel Tianyar I Gede Pasrisak Juliawan dkk.
Politisi NasDem itu dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Matulessi di Pengadilan Tipikor Denpasar untuk membongkar praktik korupsi yang dilakukan terdakwa.
Di depan majelis hakim pimpinan Heriyanti dengan hakim ad hoc Miptahul dan Subekti, saksi Mas Sumatri, mengatakan, ada dua proposal masuk ke mejanya.
Baca Juga:
Pertama, proposal secara "by pass" yang dilakukan terdakwa I Gede Pasrisak Juliawan selaku Perbekel Tianyar Barat atas persetujuan Bupati Karangasem.
Kedua, proposal bedah rumah yang diajukan tersendiri oleh bupati melalui OPD terkait.
Usulan bupati adalah bantuan bedah rumah sebanyak 14 ribu unit melalui OPD Perkim Karangasem. Sedangkan untuk Tianyar Barat yang disetujui 405 unit.
"Ada 14 ribu unit yang diusulkan ke saya selaku bupati, dan saya teruskan ke Bupati Badung (Giri Prasta)," ujar Mas Sumatri.
Untuk melancarkan program bedah rumah, Mas Sumatri mengaku pernah bertemu Bupati Badung Nyoman Giri Prasta bersama perbekel.
Mantan Bupati Karangasem menyentil Bupati Badung Giri Prasta terkait korupsi bedah rumah dengan terdakwa Perbekel Tianyar Barat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News