Tak Berwenang Mengadili, Arahkan ke PTUN, PN Amlapura Tolak Gugatan Desa Adat Karangasem

Jumat, 20 Agustus 2021 – 07:55 WIB
Tak Berwenang Mengadili, Arahkan ke PTUN, PN Amlapura Tolak Gugatan Desa Adat Karangasem - JPNN.com Bali
Suasana sidang gugatan Desa Adat Karangasem terkait sengketa aset Pemkab di PN Amlapura, beberapa waktu lalu. (istimewa)

bali.jpnn.com, AMLAPURA - Pengadilan Negeri (PN) Amlapura akhirnya menolak gugatan yang diajukan Desa Adat Karangasem saat sidang kemarin.

Majelis hakim yang diketuai Cokorda Gde Suryalaksana, dan anggota majelis hakim Luh Putu Sela Septika dan Putu Mas Ayu Cendana Wangi secara keseluruhan menolak menyidangkan sengketa lahan tiga aset milik Pemkab Karangasem.

Tiga objek sengketa itu antara lain Pasar Amlapura Barat, Pasar Amlapura Timur, dan Gedung UKM Centre.

Majelis hakim memutuskan menolak permohonan penggugat dengan amar putusan N.O (Niet Ontvankelijke Verklaard).

Sidang sengketa tiga lahan aset Pemkab Karangasem bergulir sejak November 2020.

Desa Adat Karangasem menunjuk I Wayan Bagiarta, yang juga Bendesa Adat Karangasem, dkk selaku kuasa hukum.

Sementara Pemkab Karangasem diwakili Kasidatun Kejari Amlapura.

Ketua Mejelis Hakim, Cok Gde Suryalaksana menjelaskan bahwa PN Amlapura tidak berwenang dalam mengadili kasus ini.

Majelis hakim PN Amlapura menolak gugatan Desa Adat Karangasem atas tiga objek lahan sengketa. Hakim menyarankan penggugat menggugat ke PTUN
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News