Tak Berwenang Mengadili, Arahkan ke PTUN, PN Amlapura Tolak Gugatan Desa Adat Karangasem
![Tak Berwenang Mengadili, Arahkan ke PTUN, PN Amlapura Tolak Gugatan Desa Adat Karangasem - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2021/08/20/suasana-sidang-gugatan-desa-adat-karangasem-terkait-sengketa-bknd.jpg)
bali.jpnn.com, AMLAPURA - Pengadilan Negeri (PN) Amlapura akhirnya menolak gugatan yang diajukan Desa Adat Karangasem saat sidang kemarin.
Majelis hakim yang diketuai Cokorda Gde Suryalaksana, dan anggota majelis hakim Luh Putu Sela Septika dan Putu Mas Ayu Cendana Wangi secara keseluruhan menolak menyidangkan sengketa lahan tiga aset milik Pemkab Karangasem.
Tiga objek sengketa itu antara lain Pasar Amlapura Barat, Pasar Amlapura Timur, dan Gedung UKM Centre.
Majelis hakim memutuskan menolak permohonan penggugat dengan amar putusan N.O (Niet Ontvankelijke Verklaard).
Sidang sengketa tiga lahan aset Pemkab Karangasem bergulir sejak November 2020.
Desa Adat Karangasem menunjuk I Wayan Bagiarta, yang juga Bendesa Adat Karangasem, dkk selaku kuasa hukum.
Sementara Pemkab Karangasem diwakili Kasidatun Kejari Amlapura.
Ketua Mejelis Hakim, Cok Gde Suryalaksana menjelaskan bahwa PN Amlapura tidak berwenang dalam mengadili kasus ini.
Majelis hakim PN Amlapura menolak gugatan Desa Adat Karangasem atas tiga objek lahan sengketa. Hakim menyarankan penggugat menggugat ke PTUN
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News