Tak Berwenang Mengadili, Arahkan ke PTUN, PN Amlapura Tolak Gugatan Desa Adat Karangasem

Jumat, 20 Agustus 2021 – 07:55 WIB
Tak Berwenang Mengadili, Arahkan ke PTUN, PN Amlapura Tolak Gugatan Desa Adat Karangasem - JPNN.com Bali
Suasana sidang gugatan Desa Adat Karangasem terkait sengketa aset Pemkab di PN Amlapura, beberapa waktu lalu. (istimewa)

Tetapi, sengketa yang melibatkan Pemkab Karangasem selaku tergugat dengan Desa Adat Karangasem selaku penggugat masih memungkinkan berlanjut lantaran pihak penggugat punya kesempatan untuk ajukan banding.

"Kasus ini dapat bergulir ke PTUN. Kami tak berwenang mengadili perkara ini," ujar Cok Gde Suryalaksana dikutip dari Baliexpress.id.

Putusan tersebut otomatis menyatakan Jaksa Pengacara Negara memenangkan sengketa perdata tersebut sekaligus dapat menyelamatkan objek senilai Rp 69 miliar.

Kajari Karangasem Aji Kalbu Pribadi, melalui Kasi Intel Dewa Gede Semara Putra, melalui keterangannya menyampaikan, putusan yang dikeluarkan PN Amlapura, sebelumnya sudah melalui tahap mediasi.

Tetapi, tahap itu gagal.  

Majelis hakim pun menjatuhkan putusan melalui sidang E-Court dengan amar putusan N.O. Sehingga berakibat seluruh isi gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima.

"Sebagaimana dalil-dalil yang telah dituangkan JPN Kejari Karangasem dalam pembuktian di persidangan sebelumnya," tegasnya.(bx/aka/man/JPR)

Majelis hakim PN Amlapura menolak gugatan Desa Adat Karangasem atas tiga objek lahan sengketa. Hakim menyarankan penggugat menggugat ke PTUN

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News