Komplotan Pencuri Barang Bekas Diciduk, Status Pelaku Ini Bikin Geleng-geleng Kepala

Kamis, 19 Agustus 2021 – 08:51 WIB
Komplotan Pencuri Barang Bekas Diciduk, Status Pelaku Ini Bikin Geleng-geleng Kepala  - JPNN.com Bali
Komplotan pencuri barang bekas di Buleleng diamankan polisi dan ditunjukkan kepada awak media kemarin. (Eka Prasetya/Radarbali.id)

bali.jpnn.com, SINGARAJA - Penangkapan komplotan pencuri barang bekas oleh jajaran Satreskrim Polres Buleleng kemarin membuka fakta baru.

Dari lima orang tersangka yang diamankan, kelimanya memiliki profesi beragam dengan umur yang berbeda-beda.

Mereka antara lain Ketut Wardana, 36, Ketut Widi Arjaya, 45, Gede Sudiasa alias Bandit, 19, dan Gede Karismawan 47.

Mereka semua berasal dari Desa Anturan. Polisi Buleleng juga mengamankan seorang remaja berusia 17 tahun.

“Tersangka GK (Gede Karismawan) itu di KTP karyawan swasta. Tetapi, dia juga buka semacam lembaga hukum,” kata Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto dikutip dari Radarbali.id.

Menurut AKBP Andrian, GK sekarang masih berada di lokasi karantina setelah swab antigen-nya dilaporkan positif.

“Khusus tersangka yang di bawah umur, tidak kami tahan,” ujar AKBP Andrian Pramudianto lagi.

Kasus pencurian yang dilakukan para pelaku berlangsung Senin (2/8) dua pekan lalu di sebuah gudang di Jalan Raya Singaraja-Seririt, wilayah Desa Kalibukbuk.

Polisi Buleleng berhasil menciduk komplotan pencuri barang bekas. Yang membuat kaget, ada satu pelaku yang membuka kantor lembaga hukum
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News