Komplotan Pencuri Barang Bekas Diciduk, Status Pelaku Ini Bikin Geleng-geleng Kepala
Mereka mencuri lemari pendingin, meja besi, troli belanja, kereta dorong, rak pajangan, hingga alat penanak nasi.
Baca Juga:
Kasus berawal saat penjaga gudang, Kadek Regen Suriyawan, 35, warga Desa Panji, melapor ke polisi. Penjaga gudang menyebut barang-barang yang tersimpan di gudang hilang.
Polisi kemudian melakukan penelusuran ke lokasi penjualan barang-barang bekas. Dari sana polisi mendapati lima orang tersangka dan langsung menciduknya.
Menurut AKBP Andrian, barang-barang itu sejatinya hanya barang bekas.
Tetapi, saat dijual pada pengepul rongsokan, barang-barang itu memiliki nilai ekonomi.
Kini para pelaku telah ditahan di Rutan Mapolres Buleleng.
Seluruh tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (rb/eps/pra/JPR)
Polisi Buleleng berhasil menciduk komplotan pencuri barang bekas. Yang membuat kaget, ada satu pelaku yang membuka kantor lembaga hukum
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News