Komplotan Pencuri Barang Bekas Diciduk, Status Pelaku Ini Bikin Geleng-geleng Kepala

Kamis, 19 Agustus 2021 – 08:51 WIB
Komplotan Pencuri Barang Bekas Diciduk, Status Pelaku Ini Bikin Geleng-geleng Kepala  - JPNN.com Bali
Komplotan pencuri barang bekas di Buleleng diamankan polisi dan ditunjukkan kepada awak media kemarin. (Eka Prasetya/Radarbali.id)

Mereka mencuri lemari pendingin, meja besi, troli belanja, kereta dorong, rak pajangan, hingga alat penanak nasi.

Kasus berawal saat penjaga gudang, Kadek Regen Suriyawan, 35, warga Desa Panji, melapor ke polisi. Penjaga gudang menyebut barang-barang yang tersimpan di gudang hilang.

Polisi kemudian melakukan penelusuran ke lokasi penjualan barang-barang bekas. Dari sana polisi mendapati lima orang tersangka dan langsung menciduknya.

Menurut AKBP Andrian, barang-barang itu sejatinya hanya barang bekas.

Tetapi, saat dijual pada pengepul rongsokan, barang-barang itu memiliki nilai ekonomi.

Kini para pelaku telah ditahan di Rutan Mapolres Buleleng.

Seluruh tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (rb/eps/pra/JPR)

Polisi Buleleng berhasil menciduk komplotan pencuri barang bekas. Yang membuat kaget, ada satu pelaku yang membuka kantor lembaga hukum

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News