Bendesa Adat Berawa Terpojok, Serang Balik Kejati Bali Soal OTT Pejabat Imigrasi
Haryo Seto merupakan satu dari lima orang yang diamankan penyidik Kejati Bali, sementara empat orang lainnya masih berstatus sebagai saksi.
"Sebenarnya terdakwa hendak menguji kejanggalan ini dalam sidang praperadilan, tetapi perkara ini secepat kilat dilimpahkan.
Hak terdakwa saat ini untuk bisa menghadirkan saksi meringankan baru sebatas ditanya di dalam BAP dan sebelum diajukan malah berkasnya sudah dilimpahkan," ucapnya.
Pasek Suardika mengatakan ada indikasi kuat jika kasus ini begitu dipaksakan untuk cepat ke pengadilan, padahal KUHAP menjamin hak tersangka untuk diberikan waktu menghadirkan saksi meringankan di tingkat penyidikan.
"Bukankah alat bukti OTT juga sama yaitu uangnya Rp 100 juta, saksi juga sama-sama ada di lokasi kejadian, tetapi kenapa yang sudah jelas berstatus pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut malah menuju menguap kasusnya tanpa kabar,” kata Pasek Suardika.
“Terdakwa yang status bukan pegawai negeri atau penyelenggara negara malah bagaikan paket express prosesnya," imbuhnya.
Bendesa Adat Berawa Ketut Riana didakwa melakukan pemerasan investor senilai Rp 10 miliar.
Ketut Riana ditangkap penyidik Kejati Bali di Kafe Casa Bunga, Renon, Denpasar dengan barang bukti uang Rp 100 juta. (lia/JPNN)
Bendesa Adat Berawa Ketut Riana terpojok, serang balik penyidik Kejati Bali soal operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Imigrasi Ngurah Rai yang mangkrak, telak
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News