Bendesa Adat Berawa Peras Investor Rp 10 Miliar untuk Bayar Utang & Imunisasi Cucu

Kamis, 30 Mei 2024 – 18:31 WIB
Bendesa Adat Berawa Peras Investor Rp 10 Miliar untuk Bayar Utang & Imunisasi Cucu - JPNN.com Bali
Bendesa Adat Berawa, Kabupaten Badung, Bali Ketut Riana (54) menjalani sidang perdana dugaan pemerasan investor di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali, Kamis (30/5/2024). ANTARA/Rolandus Nampu

“Terdakwa meminta agar penyerahan uang sebesar Rp 50 juta tersebut jangan disampaikan ke mana-mana, termasuk ke Kelian Banjar Adat Berawa,” kata JPU.

Setelah penyerahan uang sebesar Rp 50 juta tersebut, selama periode bulan November 2023 sampai dengan Desember 2023, terdakwa terus menghubungi korban Andianto Nahak T Moruk.

Terdakwa secara berulang menanyakan perkembangan permintaan uang sebesar Rp 10 miliar tersebut.

Puncaknya, Bendesa Adat Berawa terjaring OTT Kejati Bali pada Kamis (2/5) di Kafe Casa Bunga, Renon, Denpasar pukul 16.00 WITA.

KR terjaring OTT tim intelijen Kejati Bali saat sedang melakukan transaksi dengan korban.

Adapun jumlah barang bukti yang diamankan penyidik saat OTT adalah uang tunai Rp 100 juta.

Terdakwa Ketut Riana pun didakwa melakukan pemerasan dan dijerat Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (lia/JPNN)

Terungkap, Bendesa Adat Berawa Ketut Riana memeras investor Andianto Nahak T Moruk sebesar Rp 10 miliar untuk bayar utang & imunisasi cucu

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News