Hotman Minta JPU tak Mengajukan Kasasi, Prof Gde Antara Ingin Kembali ke Unud

bali.jpnn.com, DENPASAR - Penasihat hukum terdakwa mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof Nyoman Gde Antara, Hotman Paris Hutapea, meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali tidak mengajukan kasasi atas putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar kemarin (22/2).
Menurut Hotman Paris Hutapea, permohonan tersebut akan gugur karena sulit untuk membuktikan pasal-pasal yang didakwakan kepada kliennya.
Hotman Paris menilai ada unsur pemaksaan dalam kasus yang menjerat Prof Gde Antara dan berusaha untuk menzalimi kliennya.
"Ini kasus targetan. Satu rupiah pun negara tidak dirugikan.
Empat setengah bulan ditahan, diborgol, padahal JPU tahu dakwaannya salah total," kata Hotman Paris Hutapea.
Namun, harapan Hotman Paris tidak mengajukan kasasi tampaknya bertepuk sebelah tangan.
Pasalnya, JPU Kejati Bali Nengah Astawa menyatakan akan tetapi mengajukan kasasi terhadap majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang membebaskan Prof Gde Antara dari perkara korupsi dana SPI.
"Kami dari penuntut umum menyatakan akan mengajukan kasasi," ujar JPU Nengah Astawa, kemarin.
Pengacara Hotman Paris Hutapea minta JPU Kejati Bali tak mengajukan kasasi atas vonis bebas kliennya, Prof Gde Antara ingin kembali ke Unud
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News