Hotman Minta JPU tak Mengajukan Kasasi, Prof Gde Antara Ingin Kembali ke Unud

Jumat, 23 Februari 2024 – 09:58 WIB
Hotman Minta JPU tak Mengajukan Kasasi, Prof Gde Antara Ingin Kembali ke Unud - JPNN.com Bali
Pengacara Hotman Paris Hutapea meminta JPU Kejati Bali tidak mengajukan kasasi setelah hakim Tipikor Denpasar membebaskan mantan Rektor Unud Prof Gde Antara dalam perkara korupsi dana SPI. Foto: Ali Mustofa/JPNN.com

bali.jpnn.com, DENPASAR - Penasihat hukum terdakwa mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof Nyoman Gde Antara, Hotman Paris Hutapea, meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali tidak mengajukan kasasi atas putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar kemarin (22/2).

Menurut Hotman Paris Hutapea, permohonan tersebut akan gugur karena sulit untuk membuktikan pasal-pasal yang didakwakan kepada kliennya. 

Hotman Paris menilai ada unsur pemaksaan dalam kasus yang menjerat Prof Gde Antara dan berusaha untuk menzalimi kliennya.

"Ini kasus targetan. Satu rupiah pun negara tidak dirugikan.

Empat setengah bulan ditahan, diborgol, padahal JPU tahu dakwaannya salah total," kata Hotman Paris Hutapea.

Namun, harapan Hotman Paris tidak mengajukan kasasi tampaknya bertepuk sebelah tangan.

Pasalnya, JPU Kejati Bali Nengah Astawa menyatakan akan tetapi mengajukan kasasi terhadap majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang membebaskan Prof Gde Antara dari perkara korupsi dana SPI.

"Kami dari penuntut umum menyatakan akan mengajukan kasasi," ujar JPU Nengah Astawa, kemarin.

Pengacara Hotman Paris Hutapea minta JPU Kejati Bali tak mengajukan kasasi atas vonis bebas kliennya, Prof Gde Antara ingin kembali ke Unud
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News