Hotman Minta JPU tak Mengajukan Kasasi, Prof Gde Antara Ingin Kembali ke Unud

Permohonan kasasi tersebut diajukan karena JPU belum dapat menerima putusan hakim yang memvonis bebas Prof Gde Antara dari semua dakwaan dan tuntutan jaksa.
Menurut JPU Nengah Astawa, permohonan kasasi tersebut akan diajukan langsung setelah putusan Pengadilan Tipikor Denpasar memperoleh kekuatan hukum tetap sambil menunggu semua berkas sudah siap.
Prof Gde Antara di lain sisi mengutarakan niatnya kembali mengabdi di Universitas Udayana dan meneruskan tugasnya sebagai guru besar dan dosen di kampus negeri tertua di Bali itu.
"Mohon doa restu, mudah-mudahan kami bisa kembali ke Universitas Udayana, membangun Universitas Udayana, mendidik adik-adik mahasiswa sebagaimana yang kami harapkan bersama," ucap Prof Gde Antara.
Prof Gde Antara mengaku tidak pernah melakukan tindak pidana sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar.
"Saya menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim yang melakukan tugasnya luar biasa.
Sesuai dengan fakta persidangan, saya tak terbukti bersalah dari pasal-pasal yang didakwakan kepada saya," tutur Prof Gde Antara. (lia/JPNN)
Pengacara Hotman Paris Hutapea minta JPU Kejati Bali tak mengajukan kasasi atas vonis bebas kliennya, Prof Gde Antara ingin kembali ke Unud
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News