Dengan Tangan Terborgol Nasib Mantan Rektor Unud Ditentukan Hari Ini, Hhmm

Tampak puluhan anggota kepolisian dari Polresta Denpasar berjaga di luar dan ruang sidang Pengadilan Tipikor Denpasar.
Pada sidang tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Bali menuntut Prof Gde Antara hukuman enam tahun penjara.
JPU menyatakan Prof Gde Antara secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tentang Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 65 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
Mantan Rektor Unud ini juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.
JPU menilai dakwaan kedua lebih tepat untuk dibuktikan atas perbuatan terdakwa.
Dasarnya pada sidang terungkap dengan terang bahwa pungutan SPI terhadap calon mahasiswa baru di Universitas Udayana merupakan salah satu tarif layanan akademik yang seharusnya ditetapkan dalam peraturan menteri keuangan.
Namun, kenyataannya, SPI atau uang pangkal yang ditarik seperti ditetapkan sebagai tarif layanan BLU Unud hanya berdasar PKM 51/PMK.05/2015 dan PMK 95/PMK.05/2022 dan keputusan rektor.
Bahkan, beberapa program studi yang semestinya dalam keputusan rektor tidak dipungut SPI malah dalam pelaksanaannya tetap dipungut biaya, sehingga pungutan tersebut menjadi tidak sah. (lia/JPNN)
Dengan tangan terborgol nasib mantan Rektor Unud Prof Nyoman Gde Antara ditentukan hari ini, kerabat berdatangan memantau sidang putusan
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News