JPU Minta Hakim Tipikor Denpasar Tolak Eksepsi Mantan Rektor Unud, Alasannya Makjleb

Kamis, 09 November 2023 – 17:02 WIB
JPU Minta Hakim Tipikor Denpasar Tolak Eksepsi Mantan Rektor Unud, Alasannya Makjleb - JPNN.com Bali
Mantan Rektor Universitas Prof Nyoman Gde Antara mendengarkan tanggapan JPU Doni Kriesmiardi atas eksepsi penasihat hukumnya di Pengadilan Tipikor pada PN Denpasar, Kamis (9/11). Foto: Source for JPNN

JPU mengatakan tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa.

Pemberantasan tindak pidana korupsi juga harus dilakukan dengan cara yang khusus.

“Perkara a quo yang kami ajukan dalam persidangan ini adalah suatu perbuatan yang sistematis, terorganisir, merugikan keuangan negara dan telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas,” kata JPU Dino Kriesmiardi.

Yang menjadi korban adalah mahasiswa.

"Penyelesaian perkara a quo sudah tepat dilakukan melalui instrument pengadilan tindak pidana korupsi," ucapnya.

Mengenai alasan tidak adanya keuntungan yang dinikmati oleh terdakwa dan kerugian negara tidaklah tepat dijadikan alasan dalam eksepsi penasihat hukum mantan rektor Unud.

"Menurut pendapat kami hal tersebut telah masuk dalam ranah pembuktian materi pokok perkara," tutur JPU Dino Kriesmiardi.

Menurutnya, dakwaan JPU telah dibuat secara cermat, jelas dan lengkap.

JPU Kejati Bali Dino Kriesmiardi minta majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Denpasar menolak eksepsi mantan Rektor Unud Prof Nyoman Antara, alasannya makjleb
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News