JPU Minta Hakim Tipikor Denpasar Tolak Eksepsi Mantan Rektor Unud, Alasannya Makjleb

Kamis, 09 November 2023 – 17:02 WIB
JPU Minta Hakim Tipikor Denpasar Tolak Eksepsi Mantan Rektor Unud, Alasannya Makjleb - JPNN.com Bali
Mantan Rektor Universitas Prof Nyoman Gde Antara mendengarkan tanggapan JPU Doni Kriesmiardi atas eksepsi penasihat hukumnya di Pengadilan Tipikor pada PN Denpasar, Kamis (9/11). Foto: Source for JPNN

bali.jpnn.com, DENPASAR - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Bali Dino Kriesmiardi minta majelis hakim menolak eksepsi mantan Rektor Universitas Prof Nyoman Gde Antara terkait dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru jalur mandiri.

JPU Dino Kriesmiardi di Pengadilan Tipikor pada PN Denpasar mengatakan eksepsi terdakwa dan penasihat hukumnya sudah masuk pokok perkara.

Sebelumnya, terdakwa dan penasihat hukumnya mengatakan surat dakwaan JPU tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap.

Dakwaan JPU tidak menguraikan kapasitas terdakwa dengan jelas.

Penasihat hukum terdakwa mengatakan mantan Rektor Unud itu tidak melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan JPU.

Namun, eksepsi terdakwa dan penasihat hukumnya ditanggapi JPU Dino Kriesmiardi dengan merujuk UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

Menurut JPU, tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa terjadi secara meluas dan merugikan keuangan negara.

“Perbuatan terdakwa merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas," ujar JPU Dino Kriesmiardi di Pengadilan Tipikor pada PN Denpasar, Kamis (9/11).

JPU Kejati Bali Dino Kriesmiardi minta majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Denpasar menolak eksepsi mantan Rektor Unud Prof Nyoman Antara, alasannya makjleb
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News