JPU Minta Hakim Tipikor Denpasar Tolak Eksepsi Mantan Rektor Unud, Alasannya Makjleb

Kamis, 09 November 2023 – 17:02 WIB
JPU Minta Hakim Tipikor Denpasar Tolak Eksepsi Mantan Rektor Unud, Alasannya Makjleb - JPNN.com Bali
Mantan Rektor Universitas Prof Nyoman Gde Antara mendengarkan tanggapan JPU Doni Kriesmiardi atas eksepsi penasihat hukumnya di Pengadilan Tipikor pada PN Denpasar, Kamis (9/11). Foto: Source for JPNN

JPU juga telah menguraikan unsur memperkaya atau menguntungkan diri terdakwa maupun orang lain dan telah mencantumkan juga hasil perhitungan kerugian negara.

Laporan Kantor Akuntan Publik Made Sudarma, Thomas & Dewi juga menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.

Oleh karena itu, perlu dilakukan pembuktian dalam persidangan selanjutnya.

Dalam kesimpulannya, JPU meminta majelis hakim untuk menolak dan menyatakan tidak dapat menerima keberatan baik dari terdakwa maupun penasihat hukum.

Kedua, menyatakan surat dakwaan JPU adalah sah dan telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap serta memenuhi syarat formil dan materiil seperti yang diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP.

Ketiga, melanjutkan pemeriksaan perkara dengan terdakwa mantan rektor Unud Prof Nyoman Gde Antara.

Keempat, menyatakan Pengadilan Tipikor PN Denpasar berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Prof Nyoman Gde Antara. (lia/JPNN)

JPU Kejati Bali Dino Kriesmiardi minta majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Denpasar menolak eksepsi mantan Rektor Unud Prof Nyoman Antara, alasannya makjleb

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News