Status Guru Besar Rektor Unud Dipertanyakan, LLDIKTI VIII Merespons Tegas
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kasus dugaan korupsi dana pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru jalur mandiri yang melilit Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof Nyoman Gde Antara melebar kemana-mana.
Apalagi setelah jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Bali Agus Eko Purnomo membacakan dakwaan dalam sidang perdana, Selasa (24/10) lalu.
Salah satunya terkait keberadaan mahasiswa baru jalur titipan yang ada di Universitas Udayana.
Baca Juga:
Berdasar dakwaan, JPU Kejati Bali membeberkan percakapan Prof Nyoman Gde Antara yang saat itu menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Seleksi Mahasiswa Baru Jalur Mandiri.
Prof Nyoman Gde Antara menyuruh terdakwa Nyoman Putra Sastra yang menjabat sebagai Kepala Unit Sumber Daya Informasi Unud atau Koordinator Pengolah Data Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri untuk meloloskan beberapa mahasiswa titipan.
Dalam percakapan itu terungkap nama-nama mahasiswa yang awalnya tidak lulus akhirnya dinyatakan lulus.
Paling fatal ada seorang mahasiswa yang bisa diubah nilainya dan akhirnya menjadi rangking satu.
Rekaman pembicaraan itu pun ramai dan jadi perbincangan.
Status guru besar Rektor Unud Prof Nyoman Gde Antara dipertanyakan para pengajar, LLDIKTI VIII merespons tegas
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News