Jaksa Kejati Bali Bongkar Trik Rektor Unud Loloskan Mahasiswa Baru Titipan Jalur Mandiri
Pada 27 Agustus 2020 pukul 10:47:07 WITA, terdakwa melakukan percakapan melalui pesan WhatsApp dengan Prof Nyoman Gde Antara yang isinya “Mang, tlg dimasukkan data-data ini. Ini non Kedokteran dari Anggota Senat”.
Pada pukul 10:50:31 WITA, terdakwa NPS menjawab “Nggeh Prof. Tyng cek”.
Pada pukul 11:10:38 WITA, Prof Nyoman Gde Antara menyampaikan “ya tlg diluluskan yg bukan kedokteran ini. Stlh itu kita tutup”.
Pada 2 September 2020 pukul 18:19:48 WITA, Prof Nyoman Gde Antara mengirimkan pesan kepada terdakwa yang isinya, “Mang tlg luluskan 3 orang ini yg sebelumnya tdk lulus” “1 arsitek dan 2 manajemen” “asah udeg sj” (yang dalam bahasa Indonesia berarti siap habis habisan).
Pada 8 September 2020, terdakwa NPS menerima pesan melalui WhatsApp dari Prof Nyoman Gde Antara yang isinya “Mang tlg diluskan ini punya nya P Gerry FEB lupa sy masukin list. Nyari Bhs Indonesia.”
Kemudian terdakwa meluluskan calon mahasiswi atas nama Ni Komang Citra Pradnyandari.
Pada 2021, terdakwa NPS kembali melakukan percakapan melalui pesan WhatsApp dengan Prof Nyoman Gde Antara terkait rekayasa hasil seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Prof Nyoman Gde Antara kemudian memerintahkan kepada terdakwa dan Saksi I Made Yusnantara (berkas terpisah) untuk meluluskan calon mahasiswa Satya Weda Witawan.
Jaksa Kejati Bali Sefran Haryadi membongkar trik Rektor Unud Prof Nyoman Gde Antara meloloskan mahasiswa baru titipan jalur mandiri, fatal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News