Dana SPI Mahasiswa Baru Unud Diendapkan di Beberapa Bank, Nilainya Fantastis

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud) mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai 2022/2023 kian terang benderang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sefran Haryadi dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Denpasar kemarin (20/10) mengatakan dana hasil pungutan mahasiswa baru sebesar Rp 335 miliar diendapkan di beberapa bank.
JPU Sefran Haryadi membacakan dakwaan di depan majelis hakim Putu Ayu Sudariasih dan anggota Gede Putra Astawa dan Nelson.
Dana itu dari 9.801 orang calon mahasiswa baru Unud seleksi jalur mandiri yang dipungut di luar ketentuan Peraturan Menkeu Nomor 51/PMK.05/2015 dan PMK Nomor 95/PMK.05.2020.
Penerimaan sebesar Rp 4.244.902.100 dari 401 calon mahasiswa bahkan dipungut tanpa dasar sama sekali.
Menurut JPU Sefran Haryadi, uang hasil pungutan SPI awalnya ditampung di rekening bank BUMN nomor 1750022339898 atas nama RPL 037 BLU Unud untuk Ops SPI jalur mandiri.
Namun, sejak tahun akademik 2022/2023 ditampung di beberapa bank BUMN dan daerah.
JPU Sefran Haryadi menilai penempatan uang di beberapa bank tersebut merupakan upaya untuk mengaburkan asal usul uang dari penerimaan BLU yang sah dengan pungutan yang tidak mendasar tersebut.
Update Korupsi Dana SPI! Dana SPI mahasiswa baru Universitas Udayana (Unud) diendapkan di beberapa bank BUMN dan daerah, nilainya fantastis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News