BEM Minta Nadiem Makarim Nonaktifkan Rektor Unud, Alasannya Makjleb
bali.jpnn.com, DENPASAR - Keputusan penyidik Pidsus Kejati Bali menetapkan Rektor Universitas Udayana (Unud) Profesor Nyoman Gede Antara sebagai tersangka dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) berdampak panjang.
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unud menyatakan penetapan rektor sebagai tersangka berdampak secara langsung dan tidak langsung dengan kegiatan akademik dan nonakademik.
Oleh karena itu, BEM Unud mendesak Mendikbud Nadiem Makarim segera menonaktifkan Rektor Unud Profesor Nyoman Gede Antara segera.
Baca Juga:
“Kasus dugaan korupsi ini menimbulkan beberapa keresahan dan keluhan baik yang dirasakan oleh mahasiswa maupun dosen di lingkungan Universitas Udayana," kata Presiden BEM Unud Putu Bagus Padmanegara di Denpasar, Selasa (9/5).
Bagus Padmanegara mencontohkan beberapa keluhan yang dirasakan mahasiswa seperti terganggunya administrasi persuratan dan pusat sistem informasi digital (IMISSU) yang sering error.
SK terkait kepengurusan BEM Universitas Udayana bahkan sampai saat ini tidak kunjung terbit.
Keluhan juga dirasakan dosen dan staf di lingkungan Universitas Udayana dalam melaksanakan dan mengimplementasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Dalam aspek pendidikan atau pengajaran, keluhan tentang fasilitas yang tidak memadai, pendingin ruangan yang tidak menyala dan menyebabkan kelas sangat pengap dan gerah.
BEM Universitas Udayana minta Mendikbud Nadiem Makarim segera menonaktifkan Rektor Unud Profesor Nyoman Gede Antara setelah jadi tersangka, alasannya makjleb
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News