1.116 Narapidana se-Bali Terima Berkah Idul Fitri, 13 Napi Langsung Bebas

Minggu, 23 April 2023 – 08:58 WIB
1.116 Narapidana se-Bali Terima Berkah Idul Fitri, 13 Napi Langsung Bebas - JPNN.com Bali
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu

Paling lama dua bulan dan paling sedikit 15 hari.

Anggiat menjelaskan remisi khusus Idul Fitri 1444 Hijriah diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat-syarat administratif dan substantif.

Seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada buku catatan pelanggaran disiplin narapidana, serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pembinaan.

“Pemberian remisi ini sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Permenkumham No. 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Permenkumham No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat,” ujar Anggiat Napitupulu.

Menurut Anggiat, remisi yang diperoleh narapidana merupakan bentuk penghargaan dan sekaligus hak yang diberikan oleh negara atas pencapaian warga binaan dalam berperilaku dan menerima pembinaan di lapas atau rutan.

"Pemberian remisi Idul Fitri diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri menjadi manusia yang lebih baik ke depannya," kata Anggiat.

Oleh karena itu,  dia mengajak kepada seluruh warga binaan untuk berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan melanggar tata tertib di Lapas/Rutan/LPKA. (lia/JPNN)

1.116 narapidana se-Bali yang tersebar di delapan kabupaten dan kota menerima berkah Idul Fitri 2023, 13 napi langsung bebas

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News