26 Napi Buddha Terima Remisi Hari Raya Waisak, Sebegini Perinciannya
bali.jpnn.com, DENPASAR - 26 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) se-Bali diganjar remisi khusus.
Remisi khusus ini diberikan kepada WBP beragama Buddha di Hari Raya Suci Waisak, Senin (16/5).
Ke-26 narapidana itu berasal dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) se-Bali.
Perinciannya, 6 orang berasal dari Lapas Kelas IIA Kerobokan dan 4 orang Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan.
Kemudian 13 orang dari Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli, 1 orang Lapas Kelas II B Karangasem, dan 2 orang Lapas Kelas II B Tabanan.
Remisi khusus diberikan langsung Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu.
"Pemberian Remisi Khusus Waisak ini diharapkan dapat memotivasi WBP untuk mencapai penyadaran diri," ucap Anggiat Napitupulu.
Menurut Anggiat, sebanyak 3 narapidana menerima remisi 15 hari dan 13 narapidana menerima remisi 1 bulan.
26 narapidana Agama Buddha se-Bali menerima remisi Hari Raya Waisak, sebegini perinciannya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News