Rektor Unud Mangkir Lebih dari Sekali, Respons Kejati Bali Tegas
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kejati Bali menjadwalkan memanggil ulang Rektor Universitas Udayana (Unud) Nyoman Gde Antara sebagai tersangka dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI).
Rektor Unud dipanggil ulang penyidik Kejati Bali karena yang bersangkutan mangkir dari jadwal pemeriksaan, Senin (3/4) lalu.
Iya, Nyoman Gede Antara seharusnya menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka Senin lalu di Kejati Bali bersama dengan tiga tersangka lainnya.
Namun, yang hadir hanya tiga tersangka beserta saksi-saksi untuk berkas perkara tersangka Rektor Unud Nyoman Gede Antara.
“Surat pemanggilan terhadap tersangka Rektor Universitas Udayana Profesor Antara telah dikirim penyidik pada hari Selasa (4/4),” ujar Kasipenkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra.
Menurut Kasipenkum Kejati Bali, Rektor Unud dijadwalkan akan diperiksa ulang sebagai tersangka dugaan korupsi dana SPI, Kamis besok (6/4).
Yang menyedihkan, Rektor Unud Nyoman Gede Antara bukan sekali saja mangkir dari panggilan penyidik Kejati Bali.
Pada saat diperiksa sebagai saksi beberapa waktu yang lalu, dia juga tidak hadir tanpa alasan kepada penyidik.
Update Korupsi Dana SPI! Rektor Unud Profesor Nyoman Gede Antara mangkir lebih dari sekali, respons Kejati Bali tegas
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News