Rektor Unud Mangkir Lebih dari Sekali, Respons Kejati Bali Tegas
Rektor Unud Nyoman Gede Antara ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni I Ketut Budiartawan (IKB), Nyoman Putra Sastra (NPS), dan I Made Yusnantara (IMY).
Rektor Unud telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi-saksi, ahli, serta surat dan bukti petunjuk.
Penyidik berkesimpulan tersangka Profesor Nyoman Gede Antara berperan dalam kasus dugaan korupsi dana SPI Unud.
Dalam kasus ini, Profesor Gede Nyoman Antara yang menjabat sebagai Rektor Universitas Udayana periode 2021—2025 berperan sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Tahun 2018—2020. (lia/JPNN)
Update Korupsi Dana SPI! Rektor Unud Profesor Nyoman Gede Antara mangkir lebih dari sekali, respons Kejati Bali tegas
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News