BEM Unud Sebut Dana SPI Komersialisasi Pendidikan, Desak 3 Tersangka Dinonaktifkan
bali.jpnn.com, DENPASAR - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana (Unud) Denpasar mendesak Rektor Prof Nyoman Gde Antara menonaktifkan tiga pejabat rektorat yang terlibat korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).
Ketua BEM Universitas Udayana I Putu Bagus Padmanegara mengatakan penonaktifan ini agar tidak mengganggu proses pendidikan yang berjalan di kampus.
“Kami mendorong kepada pihak kampus untuk menonaktifkan sementara ketiga pejabat rektorat yang kesandung korupsi dana SPI,” ujar I Putu Bagus Padmanegara.
Menurutnya, dana SPI yang diterapkan Universitas Udayana sebagai bentuk komersialisasi pendidikan.
Apalagi, pungutan tersebut terjadi dalam lingkup Perguruan Tinggi Negeri.
Oleh karena itu, sejak dikeluarkannya kebijakan SPI tersebut banyak mahasiswa menolaknya.
Pasalnya, kebijakan menerapkan dana SPI bagian dari upaya untuk menghalangi akses pendidikan tinggi bagi keluarga kurang mampu.
“BEM Udayana dengan tegas menyatakan bahwa kami konsisten untuk menolak segala bentuk komersialisasi pendidikan.
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unud menyebut dana SPI sebagai bentuk komersialisasi pendidikan, desak 3 tersangka segera dinonaktifkan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News