Unud Bereaksi Tiga Pejabat Jadi Tersangka Korupsi Dana SPI, Langsung Nonaktif?
bali.jpnn.com, DENPASAR - Universitas Udayana akhirnya angkat bicara setelah Kejati Bali menetapkan tiga pejabat Unud sebagai tersangka dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).
Juru bicara Unud Putu Ayu Asty Senja Pratiwi mengatakan Rektorat sangat mendukung proses hukum yang dijalankan Kejati Bali.
Sebelumnya, Kejati Bali menetapkan IKB, IMY dan NPS sebagai tersangka korupsi dana SPI sejak, Rabu (8/2) lalu.
Baca Juga:
"Universitas Udayana berkomitmen untuk tetap menghormati dan menghargai semua proses hukum yang berjalan," kata Putu Ayu Asty Senja Pratiwi.
Menurut Putu Ayu Asty Senja Pratiwi, Unud mendukung prosedur hukum pascapenetapan tersangka dugaan korupsi SPI
Putu Ayu Asty Senja Pratiwi mengatakan pernyataan sikap tersebut dikeluarkan Universitas Udayana setelah mendapat informasi dari Kejati Bali bahwa ada tiga pejabat di lingkungan Rektorat yang ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, Putu Ayu Asty Senja Pratiwi enggan berkomentar mengenai kebijakan Unud untuk ketiga tersangka yang notabene masih aktif bekerja di lingkungan Rektorat tersebut.
Belum ada pernyataan resmi terkait apakah ketiga pejabat tersebut dinonaktifkan dari jabatannya atau masih tetap akan bekerja di Rektorat Unud.
Rektorat Universitas Udayana (Unud) langsung bereaksi setelah tiga pejabatnya ditetapkan menjadi tersangka korupsi dana SPI, langsung nonaktif?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News