BEM Unud Sebut Dana SPI Komersialisasi Pendidikan, Desak 3 Tersangka Dinonaktifkan
Dari awal penerapannya, Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) di Universitas Udayana memang problematik dan mendapatkan penolakan keras dari mahasiswa," kata I Putu Bagus Padmanegara.
Menurut Padmanegara, SPI merupakan bentuk nyata dari praktik komersialisasi pendidikan yang membuat jurang ketimpangan terhadap akses pendidikan makin melebar.
Apalagi, kata dia, dengan nominal SPI yang tidak proporsional, menyebabkan hanya mahasiswa kalangan menengah ke atas yang dapat mengakses pendidikan tinggi melalui jalur mandiri.
Hal lain yang disoroti BEM Unud pascapenetapan tiga tersangka korupsi dana SPI adalah implementasi dana SPI di Universitas Udayana memiliki banyak kejanggalan.
Padahal dalam Permendikbud 25 tahun 2020 pasal 10 menyebutkan secara jelas bahwa PTN dilarang menggunakan iuran pengembangan institusi sebagai pungutan yang menjadi dasar dalam penentuan penerimaan atau kelulusan mahasiswa.
Namun, praktiknya di Universitas Udayana, justru penentuan nominal SPI ditentukan sebelum ujian seleksi atau pengumuman kelulusan.
"Hal ini otomatis menekan mahasiswa secara psikis seakan-akan menganggap SPI adalah hal yang wajib dan akan menentukan indikator kelulusan mereka dalam hal seleksi jalur mandiri," paparnya.
BEM Unud berharap terbongkarnya kasus ini menjadi momentum refleksi dan menyadarkan berbagai pihak untuk dengan tegas menolak komersialisasi pendidikan. (lia/JPNN)
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unud menyebut dana SPI sebagai bentuk komersialisasi pendidikan, desak 3 tersangka segera dinonaktifkan
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News