Kejati Bali Kirim Surat Penetapan Tersangka Pejabat Unud, Jabatannya Ternyata Mentereng
![Kejati Bali Kirim Surat Penetapan Tersangka Pejabat Unud, Jabatannya Ternyata Mentereng - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2022/03/27/kepala-seksi-penerangan-hukum-kasi-penkum-kejaksaan-tinggi-r-plit.jpg)
bali.jpnn.com, DENPASAR - Penyidik Kejati Bali memastikan telah mengirimkan surat penetapan tersangka terhadap tiga orang pejabat Universitas Udayana (Unud) yang terlibat korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).
Kasipenkum Kejati Bali A Luga Harlianto mengatakan surat penetapan tersangka dikirimkan kepada ketiga tersangka sejak, Selasa (14/2) kemarin pukul 14.00 WITA.
"Ketiga tersangka menerima surat penetapan tersebut di kantor mereka masing-masing," kata
Menurut Kasipenkum, selain surat penetapan tersangka, penyidik juga menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atas nama masing-masing tersangka.
A Luga Harlianto menyatakan menurut ketentuan hukum yang berlaku, pemberitahuan surat penetapan tersangka ke pihak Universitas Udayana sebagai institusi tidak wajib disampaikan penyidik.
"Kewajiban menyampaikan pemberitahuan penyidikan dan penetapan tersangka hanya diwajibkan disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum dan tersangka, serta KPK," ujar A Luga Harlianto.
Sebelumnya, Kejati Bali menetapkan IKB, IMY dan NPS sebagai tersangka korupsi dana SPI sejak, Rabu (8/2) lalu.
Ketiga tersangka patut diduga ikut berperan melakukan pungutan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa saat mengikuti seleksi jalur mandiri.
Penyidik Kejati Bali memastikan telah mengirim surat penetapan tersangka kepada pejabat Unud yang terlibat korupsi dana SPI, jabatannya ternyata mentereng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News