Kejati Bali Kirim Surat Penetapan Tersangka Pejabat Unud, Jabatannya Ternyata Mentereng

Rabu, 15 Februari 2023 – 09:56 WIB
Kejati Bali Kirim Surat Penetapan Tersangka Pejabat Unud, Jabatannya Ternyata Mentereng - JPNN.com Bali
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali A Luga Harlianto. Foto: ANTARA/Ayu Khania Pranisitha.

Total penerimaan pungutan uang SPI tanpa dasar hukum kepada calon mahasiswa tersebut bernilai Rp 3,8 miliar.

Berdasarkan penelusuran dari berbagai sumber, tersangka IKB yang bergelar sarjana komunikasi menjabat sebagai koordinator evaluasi akademik dan operator PDIKTI Unud.

Tersangka kedua IMY bergelar sarjana teknik menjabat sebagai koordinator akademik dan statistik BAKH Unud.

Tersangka ketiga NPS memiliki gelar magister teknik dan doktor.

NPS memiliki jabatan paling mentereng, yakni sebagai Ketua Unit Sumber Daya Informasi.

Yang bersangkutan memiliki tugas mengelola sistem aplikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, kemudian mengolah data kelulusan mahasiswa yang mengikuti tes jalur mandiri.

NPS menjadi orang penting di Rektorat Unud karena disebut-sebut memiliki kedekatan dengan rektor dan wakil rektor. (lia/JPNN)

Penyidik Kejati Bali memastikan telah mengirim surat penetapan tersangka kepada pejabat Unud yang terlibat korupsi dana SPI, jabatannya ternyata mentereng

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News