Notaris di Badung Bali Ajukan Judicial Review UU Kejaksaan

Jumat, 10 Februari 2023 – 08:54 WIB
Notaris di Badung Bali Ajukan Judicial Review UU Kejaksaan - JPNN.com Bali
Pengacara Singgih Tomi Gumilang SH MH mewakili kliennya Hartono SH, seorang notaris di Badung, Bali, mengajukan judicial review UU Kejaksaan RI ke Mahkamah Konstitusi RI. Foto: Source for JPNN

bali.jpnn.com, DENPASAR - Hartono SH, seorang notaris di Badung, Bali memutuskan mengajukan Judicial Review (JR) Undang-Undang Kejaksaan RI ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Singgih Tomi Gumilang SH MH, kuasa hukum Hartono SH, telah mengajukan JR UU Kejaksaan RI, Rabu (8/2) lalu.

“Berkas permohonan lengkap diterima Ibu Nurul Quraini dengan tanda terima nomor: 15-1/PUU/PAN.MK/AP3,” ujar Singgih Tomi Gumilang SH MH kepada awak media.

Menurut Singgih Tomi Gumilang SH MH, upaya JR UU Kejaksaan RI dilakukan setelah JPU Gianyar mengajukan PK pada 26 Desember 2022 dengan surat pengantar nomor: TAR-3385/N.1.15/Eku.2/12/2022 yang ditandatangani Kajari Gianyar Ni Wayan Sinaryati SH.

“Oleh karena itu, klien kami memohon hakim MK untuk menguji Pasal 30C Huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Kejaksaan RI,” katanya.

Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Kejaksaan RI menyuratkan tugas dan wewenang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Aturan tersebut dijadikan dasar hukum oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar untuk mengajukan PK pada tanggal 26 Desember 2022 atas perkara kliennya.

Padahal, upaya hukum luar biasa PK dilandasi filosofi pengembalian hak dan keadilan seseorang yang meyakini dirinya mendapat perlakuan yang tidak berkeadilan yang dilakukan oleh Negara berdasarkan putusan hakim.

Seorang Notaris di Badung Bali Hartono SH melalui kuasa hukumnya Singgih Tomi Gumilang SH MH mengajukan Judicial Review UU Kejaksaan ke MK RI
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News