Notaris di Badung Bali Ajukan Judicial Review UU Kejaksaan

Ketiga, memohon MK meminta Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak atau setidak-tidaknya menangguhkan pemeriksaan permohonan JPU Kejari Gianyar yang mengajukan PK.
Lalu pada pokok perkara, Pemohon JR memohon MK, pertama, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h UU kejaksaan RI bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat.
Ketiga, menyatakan Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Keempat, memerintahkan pemuatan putusan dalam BNRI sebagaimana mestinya. “Bilamana Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” papar Singgih Tomi Gumilang SH MH. (lia/JPNN)
Seorang Notaris di Badung Bali Hartono SH melalui kuasa hukumnya Singgih Tomi Gumilang SH MH mengajukan Judicial Review UU Kejaksaan ke MK RI
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News