Notaris di Badung Bali Ajukan Judicial Review UU Kejaksaan

Jumat, 10 Februari 2023 – 08:54 WIB
Notaris di Badung Bali Ajukan Judicial Review UU Kejaksaan - JPNN.com Bali
Pengacara Singgih Tomi Gumilang SH MH mewakili kliennya Hartono SH, seorang notaris di Badung, Bali, mengajukan judicial review UU Kejaksaan RI ke Mahkamah Konstitusi RI. Foto: Source for JPNN

Oleh karena itu, hukum positif yang berlaku di Indonesia memberikan hak kepada terpidana atau ahli warisnya untuk mengajukan upaya hukum luar biasa yang dinamakan PK.

Dengan kata lain, lembaga Peninjauan Kembali ditujukan untuk kepentingan terpidana guna melakukan upaya hukum luar biasa, bukan kepentingan Negara maupun korban.

“Sebagai upaya hukum luar biasa yang dilakukan oleh terpidana, maka subjek yang berhak mengajukan permohonan PK hanya terpidana ataupun ahli warisnya, sedangkan objek dari pengajuan permohonan PK adalah putusan yang menyatakan perbuatan yang didakwakan dinyatakan terbukti dan dijatuhi pidana,” ucapnya.

Oleh karena itu, sebagai sebuah konsep upaya hukum bagi kepentingan terpidana yang merasa tidak puas terhadap putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum tidaklah termasuk ke dalam objek pengajuan permohonan PK.

Pasalnya, putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum pastilah menguntungkan terpidana.

Oleh karena itu, dalam permohonan provisi Pemohon memohon, pertama, agar Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memberikan putusan yang amarnya menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan provisi.

Kedua, memohon kepada MK RI untuk menjadikan pemeriksaan perkara a quo sebagai prioritas agar diputus segera.

Pasalnya, materi yang diajukan dalam perkara a quo berkaitan langsung dengan adanya proses permohonan JPU pada Kejari Gianyar yang mengajukan PK pada 26 Desember 2022 lalu.

Seorang Notaris di Badung Bali Hartono SH melalui kuasa hukumnya Singgih Tomi Gumilang SH MH mengajukan Judicial Review UU Kejaksaan ke MK RI
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News