Kanit Kerja Bank BRI Bangli Dijebloskan ke Penjara, Kasusnya Bikin Kepala Bergeleng
bali.jpnn.com, BANGLI - Kasus penyalahgunaan uang setoran kredit Kupedes dan KUR di Pulau Bali kembali makan korban.
Kepala unit kerja Bank BRI di wilayah Bangli berinisial AWS dijebloskan ke penjara setelah diduga terlibat korupsi uang setoran kredit Kupedes dan KUR.
Penyidik Kejari Bangli menahan tersangka AWS di Rutan Polres Bangli.
Tersangka AWS yang berstatus Mantri Bank BRI Unit Bangli diduga melakukan korupsi sejak 2020 hingga 2021.
Menurut Kasipenkum Kejati Bali A Luga Harlianto, penahanan terhadap AWS setelah penyidik Kejari Bangli memeriksa yang bersangkutan selama kurang lebih lima jam.
Setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup, tersangka AWS akhirnya ditahan seusai dengan ketentuan pasal 20 ayat (1) KUHAP.
“Tersangka AWS diduga menyalahgunakan uang pelunasan setoran kredit Kupedes BRI dan KUR BRI,” ujar A. Luga Harlianto.
Modus operandinya tersangka AWS menerima setoran pelunasan dari debitur yang diterima secara tunai, tetapi tidak disetorkan untuk pelunasan kredit melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Kanit Kerja Bank BRI Unit Bangli berinisial AWS dijebloskan ke Rutan Polres Bangli oleh penyidik Kejari Bangli, kasusnya bikin kepala bergeleng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News