Kanit Kerja Bank BRI Bangli Dijebloskan ke Penjara, Kasusnya Bikin Kepala Bergeleng
Selain itu, tersangka AWS melakukan penarikan simpanan tanpa sepengetahuan nasabah yang dilakukannya selama menjabat sebagai Kepala unit kerja Bank BRI di wilayah Bangli dengan pemindahbukuan.
Dalam melancarkan perbuatannya, tersangka AWS memberikan perintah dan informasi tidak benar kepada teller untuk melakukan transaksi pemindahbukuan terhadap saldo pada rekening nasabah yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
AWS juga melakukan penggelapan dana pengembalian agunan kredit Kupedes kepada debitur yang belum lunas.
Tersangka AWS juga melakukan penarikan saldo agunan cashcoll dan beberapa transaksi lainnya terkait pencairan pinjaman dan pelunasan kredit nasabah yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Atas tindakannya, penyidik Kejari Bangli memutuskan melakukan penahanan terhadap tersangka AWS.
Tersangka AWS ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rutan Polres Bangli sampai dengan 6 Desember 2022 mendatang.
Menurut Luga Harlianto, penahanan terhadap tersangka demi kepentingan penyidikan.
Selain itu ada kekhawatiran jika tersangka AWS melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti. (lia/JPNN)
Kanit Kerja Bank BRI Unit Bangli berinisial AWS dijebloskan ke Rutan Polres Bangli oleh penyidik Kejari Bangli, kasusnya bikin kepala bergeleng
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News