Kasus Dana SPI Mahasiswa Baru Unud Masuk Penyidikan, Teken: Sesuai SOP
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kasus dugaan penyelewengan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru Universitas Udayana seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2022/2023, memasuki babak baru.
Berdasar gelar perkara pada hari Jumat 21 Oktober 2022, penyelidik Kejati Bali berkesimpulan meningkatkan penanganan dana SPI mahasiswa baru Unud ke tahap penyidikan
Hal ini ditandai dengan langkah cepat penyidik Kejati Bali dengan menggeledah ruangan Rektorat Unud dan menyita ratusan dokumen kemarin.
Kasipenkum Kejati Bali A. Luga Harlianto mengatakan dalam tahap penyidikan, penyidik melakukan serangkaian tindakan sesuai hukum acara pidana untuk mencari serta mengumpulkan bukti.
Menurutnya, dengan bukti di tangan penyidik, membuat kasus ini menjadi terang tindak pidana yang terjadi.
“Barang bukti yang ditemukan bukan saja untuk membuka kasus ini terang benderang, tetapi juga menemukan tersangkanya,” ujar A.Luga Harlianto.
Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Universitas Udayana (Unud) I Komang Teken mengatakan bahwa pihaknya telah mengelola dana SPI sesuai dengan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan Undang-undang.
"Kalau dari kaca mata kami, itu (pengelolaan dana SPI) sih sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku," klaim Komang Teken.
Kasus dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana masuk penyidikan, Kabiro Perencanaan dan Keuangan Komang Teken: sesuai SOP
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News