Kejati Bali Incar Dana SPI Mahasiswa Unud, Periksa 5 Pejabat, Bagaimana Rektor?
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali tengah melakukan penyelidikan terhadap beberapa pejabat penting di lingkungan Universitas Udayana (Unud).
Penyelidikan ini terkait pengelolaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) di perguruan tinggi ternama di Pulau Bali ini.
Lima pejabat Unud dimintai keterangan berdasarkan surat bernomor B-2069/N.I.5/Fd.I/09/2022 yang ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus, Jaksa Utama Pratama Agus Eko Purnomo.
Kelima pejabat Unud itu antara lain Kepala Biro Keuangan, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), Kepala Biro Akademik Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Koordinator Akademik dan Statistik, serta Sub Koordinator Umum dan Keuangan pada Fakultas Kedokteran.
"Penyelidikan itu harap dipahami sebagai proses untuk mengetahui apakah dalam suatu peristiwa ada perbuatan pidana atau tidak,” ujar Kasipenkum Kejati Bali A Luga Harlianto.
Menurut Luga Harlianto, penyelidikan ini baru tahap awal untuk memperjelas status hukum dengan melakukan pemanggilan terhadap beberapa pejabat yang menjadi pokok penyelidikan.
“Kami melakukan penyelidikan itu dengan mengumpulkan data dan keterangan dari beberapa pejabat,” kata A Luga Harlianto.
Luga Harlianto menambahkan bahwa penyelidikan terhadap beberapa pejabat kampus Unud belum masuk dalam kategori sebagai dugaan, tetapi masih sebatas mengumpulkan keterangan.
Kejati Bali mengincar pengelolaan dana sumbangan pengembangan institusi mahasiswa di kampus Unud, periksa 5 pejabat, bagaimana rektor?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News