Kejati Bali Incar Dana SPI Mahasiswa Unud, Periksa 5 Pejabat, Bagaimana Rektor?
Kejati Bali membutuhkan analisis yang kuat tentang adanya tindak pidana atau tidak, sesuai atau tidaknya keterangan yang dalam hukum dikategorikan sebagai tahap awal setiap proses peradilan pidana.
Menurutnya, tahap mengumpulkan data dan keterangan, merupakan proses yang dilalui oleh setiap orang ketika berhadapan dengan sebuah proses hukum.
Luga Harlianto mengatakan terkait pemanggilan terhadap beberapa pejabat Udayana Bali, pihaknya telah terlebih dahulu memberikan surat pemberitahuan kepada Rektor Universitas Udayana.
Atas surat tersebut, beberapa pejabat itu telah diminta keterangan oleh penyidik Kejati Bali.
"Tentunya, orang-orang yang kami mintai keterangan ini kan berada di dalam lingkup kerja.
Rektornya memang tentu harus kami sampaikan bantuan dengan menyampaikan surat," kata Luga Harlianto.
Luga Harlianto menambahkan bahwa pihak Kejati Bali belum dapat memastikan benar atau tidaknya pungutan liar dalam proses perekrutan mahasiswa baru di Unud lantaran masih penyelidikan. (antara/lia/JPNN)
Kejati Bali mengincar pengelolaan dana sumbangan pengembangan institusi mahasiswa di kampus Unud, periksa 5 pejabat, bagaimana rektor?
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News