Uang Ratusan Juta Menumpuk di Meja Kejati Bali, 3 Jaksa Sibuk Mencatat, Lihat Tuh
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kasus korupsi kredit fiktif modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa BPD Bali Cabang Badung segera bergulir di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Keluarga tersangka SW dan IKB bergerak cepat dengan menyerahkan uang sejumlah Rp 350 juta kepada penyidik Kejati Bali, Selasa kemarin (4/10).
Pengembalian barang bukti tindak pidana korupsi untuk memperingan hukuman ini kemudian direspons Kejati Bali dengan melakukan penyitaan.
Penyidik menitipkan uang tersebut di Bank BRI untuk dijadikan barang bukti memperkuat pembuktian di persidangan.
“Penyidik telah menerima uang sebagai bagian pengembalian kerugian negara untuk yang kedua kalinya dalam perkara kredit fiktif di Bank BPD Bali,” ujar Kasipenkum Kejati Bali A Luga Harlianto kepada awak media.
Menurutnya, keluarga tersangka SW dan IKB telah menyerahkan barang bukti uang kepada penyidik Kejati Bali sebesar Rp 350 juta.
Sebelumnya pada 28 Juni 2022 kedua tersangka mengembalikan uang korupsi ke negara sebesar Rp 1.11 miliar.
Total, uang korupsi yang telah dikembalikan sampai saat ini sebesar Rp 1,5 miliar.
Uang ratusan juta menumpuk di meja Kejati Bali kemarin, 3 jaksa sibuk mencatat sebelum dititipkan ke Bank BRI untuk jadi barang bukti, lihat tuh
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News