Uang Ratusan Juta Menumpuk di Meja Kejati Bali, 3 Jaksa Sibuk Mencatat, Lihat Tuh
A Luga Harlianto mengatakan tersangka SW dan IKB, dalam penyidikan menyadari kesalahannya dan ingin bertanggung jawab akibat perbuatan yang telah dilakukannya.
Sisa dari kerugian negara akibat perbuatan tersangka SW dan IKB diupayakan akan diserahkan kepada penyidik Kejati Bali secara bertahap.
“Kejati Bali tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga kepada pengembalian kerugian Negara,” bebernya.
Sebelumnya, tersangka SW dan IKB bersama-sama dengan IMK dan DPS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Bali pada 11 April 2022.
Keempat tersangka terlibat dalam pemberian kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa BPD Bali Cabang Badung yang diduga fiktif pada tahun 2016 dan 2017 sebesar Rp 5 miliar.
Tersangka IMK, DPS, SW dan IKB dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Mereka juga dijerat Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Mereka juga dijerat Pasal 9 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Uang ratusan juta menumpuk di meja Kejati Bali kemarin, 3 jaksa sibuk mencatat sebelum dititipkan ke Bank BRI untuk jadi barang bukti, lihat tuh
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News