2 Tersangka Kredit Fiktif BPD Bali Kembalikan Uang Korupsi Rp 1,150 Miliar

Selasa, 28 Juni 2022 – 19:42 WIB
2 Tersangka Kredit Fiktif BPD Bali Kembalikan Uang Korupsi Rp 1,150 Miliar - JPNN.com Bali
Jaksa Kejati Bali dan perwakilan Bank BPD Bali menghitung uang kembalian dari tersangka korupsi kredit fiktif berinisial SW dan IKB. (Humas Kejati Bali)

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menerima uang pengembalian kerugian negara dari kasus tindak pidana korupsi sebesar Rp 1,50 miliar.

Uang sebesar itu berasal dari dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali Cabang Badung, yakni SW dan IKB.

Uang pengganti kerugian negara tersebut diserahkan keluarga dari kedua tersangka kepada tim penyidik Kejati Bali, Selasa (28/6).

Disaksikan langsung Asisten Bidang Pidana Khusus (Aspidsus) Agus Eko Purnomo, uang tersebut selanjutnya akan dilakukan penyitaan oleh tim penyidik Kejati Bali.

"Sekitar pukul 14.00 WITA, penyidik telah menerima uang sebagai bagian pengembalian kerugian negara dalam hal ini BPD Bali," terang Kasipenkum Kejati Bali Luga Harlianto.

Luga menjelaskan kedua tersangka SW dan IKB sama-sama menyadari kesalahan perbuatannya.

"Sisa dari kerugian negara akibat perbuatan tersangka SW dan IKB diupayakan akan diserahkan kepada Penyidik Kejati Bali secara bertahap," jelas Luga Harlianto.

Uang pengembalian ini nantinya akan dijadikan tambahan alat bukti untuk memperkuat pembuktian di persidangan.

Keluarga 2 tersangka korupsi kredit fiktif Bank BPD Bali Cabang Badung mengembalikan uang korupsi sebesar Rp 1,150 miliar
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News