2 Tersangka Kredit Fiktif BPD Bali Kembalikan Uang Korupsi Rp 1,150 Miliar

Selasa, 28 Juni 2022 – 19:42 WIB
2 Tersangka Kredit Fiktif BPD Bali Kembalikan Uang Korupsi Rp 1,150 Miliar - JPNN.com Bali
Jaksa Kejati Bali dan perwakilan Bank BPD Bali menghitung uang kembalian dari tersangka korupsi kredit fiktif berinisial SW dan IKB. (Humas Kejati Bali)

Selain SW dan IKB, penyidik juga telah menetapkan dua orang lain sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni IMK dan DPS.

Keempatnya menjadi tersangka sejak 11 April 2022 atas pemberian kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa BPD Bali Cabang Badung.

Kredit fiktif itu dilakukan pada tahun 2016 dan 2017 sebesar Rp 5 miliar.

"Penyidik Kejati Bali hingga saat ini telah meminta keterangan 16 orang sebagai saksi," lanjut Luga Harlianto.

Selanjutnya penyidik akan menjadwalkan dalam waktu dekat untuk meminta keterangan ahli dan keterangan tersangka.

"Hal ini dilakukan bersamaan dengan audit penghitungan kerugian negara yang sedang dilakukan," tandas Kasipenkum Luga Harlianto. (gie/JPNN)

Keluarga 2 tersangka korupsi kredit fiktif Bank BPD Bali Cabang Badung mengembalikan uang korupsi sebesar Rp 1,150 miliar

Redaktur : Ali Mustofa
Reporter : Abdul Sentot Prayogi

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News