WALHI Gugat DKLH Bali Gegara Terminal LNG, Alasannya Menohok
bali.jpnn.com, DENPASAR - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) kembali mengajukan sengketa informasi di Kantor Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali, Kamis (6/10).
Kali ini terkait permohonan informasi yang dimohonkan kepada Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Bali.
Gugatan tersebut diajukan kuasa hukum WALHI Bali Made Juli Untung Pratama.
Ikut mendampingi saat mengajukan sengketa Direktur WALHI Bali Made Krisna Dinata dan perwakilan Front Demokrasi Perjuangan Rakyat Frontier-Bali AA Gede Surya Sentana dan Wayan Sathya Tirtayasa.
I Made Juli Untung Pratama mengatakan bahwa DKLH Bali sempat menanggapi surat WALHI pada 20 September 2022.
“Kami sebelumnya mengirimkan surat keberatan kepada DKLH Bali, tetapi permohonan yang kami ajukan ditolak,” ujar Juli Untung Pratama.
DKLH Bali beralasan tidak memberikan dokumen studi kelayakan rencana pembangunan Terminal LNG karena masih menjadi tanggung jawab penyusun dokumen lingkungan dan sedang dilakukan proses penilaian oleh KPA Pusat.
DKLH Bali juga tidak bersedia memberikan dokumen perjanjian kerja sama dengan PT. Dewata Energi Bersih (DEB) karena belum ada persetujuan para pihak.
WALHI Bali menggugat DKLH Bali ke Komisi Informasi gegara Terminal LNG lantaran menolak memberikan dokumen, alasannya menohok
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News