WALHI Gugat DKLH Bali Gegara Terminal LNG, Alasannya Menohok

Menurut Juli Untung Pratama, penolakan DKLH Bali untuk memberikan dokumen yang diminta WAHI, tidak tepat.
“Seharusnya DKLH Bali sebagai badan publik bisa terbuka terhadap informasi, tidak usah ada yang ditutup-tutupi kepada rakyat,” ucapnya.
Pihaknya menilai bahwa penolakan pemberian Informasi Publik yang dilakukan oleh termohon tidak berdasarkan Pasal 17 UU KIP.
Alasan termohon untuk menolak memberikan Informasi Publik kepada pemohon patut untuk ditolak atau setidak-tidaknya dikesampingkan oleh Majelis Komisioner yang memeriksa, memutus dan mengadili perkara a quo.
“Jadi dengan adanya hal tersebut maka kami mengajukan gugatan sengketa Informasi Publik,” papar Juli Untung Pratama.
“Kami telah mengirimkan surat Pengajuan Sengketa Informasi Publik pada Kamis 6 Oktober 2022 dan telah diterima oleh pihak Komisi Informasi Bali,” tutur Untung Pratama. (gie/JPNN)
WALHI Bali menggugat DKLH Bali ke Komisi Informasi gegara Terminal LNG lantaran menolak memberikan dokumen, alasannya menohok
Redaktur : Ali Mustofa
Reporter : Abdul Sentot Prayogi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News