DKLH Bali Larang Pendakian Gunung Agung, Berlaku Selama Cuaca Ekstrem

Sabtu, 11 Januari 2025 – 15:46 WIB
DKLH Bali Larang Pendakian Gunung Agung, Berlaku Selama Cuaca Ekstrem - JPNN.com Bali
Foto udara kawah Gunung Agung di Karangasem, Bali. DKLH Bali merilis larangan untuk mendaki Gunung Agung selama cuaca ekstrem menerjang Bali. Foto: ANTARA/Ahmad Subaidi/kye/18

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kabar mengejutkan datang dari Pemprov Bali.

Pemprov Bali melalui Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Bali resmi mengeluarkan larangan melakukan pendakian ke Gunung Agung, Kabupaten Karangasem.

Larangan ini berlaku selama kondisi cuaca ekstrem.

Larangan itu tertuang melalui Surat Edaran (SE) Nomor B.24.500.4.1/95/UPTD.KPHBT/DKLH Tahun 2025 tentang Pencegahan Risiko Pendakian ke Gunung Agung Pada Kondisi Cuaca Ekstrem.

SE tersebut keluar setelah laporan berbagai pihak mengenai peningkatan risiko keselamatan akibat hujan deras dan badai di kawasan puncak kawah Gunung Agung.

“Para pendaki diimbau untuk tidak melakukan aktivitas pendakian ke Gunung Agung pada saat cuaca buruk yang dapat membahayakan keselamatan,” kata Plt Kepala Dinas KLH Made Rentin dilansir dari Antara.

Bali dalam dua hari terakhir kembali diterjang hujan lebat disertai petir.

BMKG dalam pernyataan terbarunya menyebutkan kondisi ini terjadi akibat munculnya gelombang rossby ekuatorial yang memicu terbentuknya awan hujan.

Pemprov Bali melalui Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Bali resmi mengeluarkan larangan melakukan pendakian ke Gunung Agung, Kabupaten Karangsem.
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News