Tersangka Korupsi LPD Serangan Dijebloskan ke Penjara, Perhatikan Wajahnya Baik-baik

Selasa, 19 Juli 2022 – 19:29 WIB
Tersangka Korupsi LPD Serangan Dijebloskan ke Penjara, Perhatikan Wajahnya Baik-baik - JPNN.com Bali
Kedua tersangka kasus korupsi dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Serangan IWJ dan NWSY berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (19/7). Foto: ANTARA/Rolandus Nampu

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kedua tersangka korupsi pengelolaan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Serangan, Denpasar, Bali tidak berkutik.

IWJ yang menjabat Kepala LPD Serangan Periode 2015-2020 dan NWSY, Pegawai Tata Usaha LPD Serangan pada periode yang sama dijebloskan ke penjara, Selasa (19/7).

Kedua tersangka ditahan seusai menjalani pelimpahan tahap II kasus korupsi pengelolaan dana LPD Desa Adat Serangan 2015-2020 di Kantor Kejari Denpasar.

Kedua tersangka ditahan jaksa penuntut umum secara terpisah selama 20 hari ke depan.

Tersangka IWJ ditahan di Lapas Kerobokan, sedangkan NWSY dititipkan sementara di Rutan Polresta Denpasar.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka gegara dituding merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 3.7 miliar.

Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha mengatakan penahanan kedua tersangka setelah berkas perkara keduanya memenuhi persyaratan.

“Berkasnya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti atau penuntut umum," kata Putu Eka Suyantha di Lobi Kejari Denpasar.

Tersangka Korupsi LPD Desa Adat Serangan dijebloskan ke penjara setelah berkasnya dinyatakan P21, perhatikan wajah kedua tersangka baik-baik
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News