Kejati Bali Panggil Rentin Gegara DSP Karantina Pasien Covid-19, Ada yang Tidak Beres?

Minggu, 24 April 2022 – 04:47 WIB
Kejati Bali Panggil Rentin Gegara DSP Karantina Pasien Covid-19, Ada yang Tidak Beres? - JPNN.com Bali
Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali Made Rentin dalam suatu kesempatan di Denpasar. Foto: ANTARA/Ni Luh Rhismawati.

bali.jpnn.com, DENPASAR - Sekretaris Satgas Covid-19 Bali I Made Rentin dipanggil kejaksaan tinggi (Kejati) untuk memberikan penjelasan sekaligus klarifikasi terhadap fasilitas dana siap pakai (DSP) untuk hotel karantina di Pulau Dewata.

Rentin mengaku sudah hadir dan memberikan klarifikasi, Rabu (13/4) lalu.

Pertanyaan mendasar yang harus dijawab dalam klarifikasi dengan Kejati Bali itu yaitu apakah DSP digunakan untuk pembelian masker?

"Kami jawab tidak karena DSP hanya untuk pembiayaan hotel karantina saja, sedangkan masker kami terima dalam bentuk barang sedangkan pengadaannya oleh BNPB," ujar Made Rentin.

Pertanyaan kedua, terkait adanya tunggakan DSP.

"Terhadap pertanyaan ini, dapat dijelaskan bahwa tunggakan sebesar Rp 2,9 miliar lebih, adanya di BNPB bukan kami di BPBD (Pemprov Bali)," kata Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali itu.

I Made Rentin mengatakan semua proses dan syarat kelengkapan dokumen, terutama review BPKP sudah final sebagai dasar untuk pembayaran fasilitas DSP oleh BNPB.

Terhadap kondisi ini, Rentin menyatakan pihaknya tidak tinggal diam.

Kejati Bali Panggil Kalaksha Bali I Made Rentin gegara fasilitas DSP karantina pasien Covid-19, apa ada yang tidak beres?
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News