Covid-19 di Bali Melandai, Unud Gelar PTM 100 Persen, Ini Syarat Wajibnya

Selasa, 05 April 2022 – 09:24 WIB
Covid-19 di Bali Melandai, Unud Gelar PTM 100 Persen, Ini Syarat Wajibnya - JPNN.com Bali
Gedung Rektorat Universitas Udayana di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali. (Dok.JPNN.com)

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kasus Covid-19 di Bali terus melandai.

Di tengah melandainya kasus Covid-19, kebijakan penting diambil Pemprov Bali dengan kembali memberlakukan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen untuk semua tingkatan pendidikan, dari level TK hingga SMA.

Kebijakan serupa diambil Universitas Udayana (Unud) Bali.

Namun, kampus tertua dan terbesar di Bali ini mensyaratkan vaksin lengkap bagi tenaga pengajar dan mahasiswa untuk pelaksanaan PTM 100 persen.

 "Untuk kebijakan pembelajaran tatap muka ini, bagi dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa wajib menerima vaksin Covid-19 lengkap.

Kalau belum, buat surat pernyataan (keterangan) belum vaksin atau komorbid," kata Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara.

Menurut Rektor Unud, untuk perkuliahan, praktik, dan bentuk kegiatan pembelajaran lainnya dapat berlangsung secara luring per 1 April 2022.

Syarat tersebut juga berlaku untuk proses bimbingan bagi mahasiswa yang menyusun disertasi, tesis dan skripsi serta laporan akhir studi dapat dilaksanakan secara daring atau luring.

Kasus Covid-19 di Bali terus melandai, Universitas Udayana menggelar PTM 100 persen, ini syarat wajibnya
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News