KPK Tetapkan jadi Tersangka, Mantan Bupati Tabanan Eka Ditahan

Kamis, 24 Maret 2022 – 19:26 WIB
KPK Tetapkan jadi Tersangka, Mantan Bupati Tabanan Eka Ditahan - JPNN.com Bali
Eks Bupati Tabanan Bali, Ni Putu Eka Wiryastuti. Foto: dok. Pemkab Tabanan

bali.jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW) setelah dietapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali, Tahun 2018.

Penahan tersebut dilakukan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan.

"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka NPEW selaku pemberi suap dalam korupsi pengurusan DID Tabanan,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/3).

Penahanan tersebut terhitung hari ini sampai dengan 12 April 2022.

Selain NPEW, KPK juga menahan satu tersangka pemberi suap lainnya, yakni Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana, Bali, I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW) dengan durasi penahanan yang sama.

Terkait dengan lokasi penahanan, NPEW ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta, sedangkan I Dewa Nyoman Wiratmaja ditahan ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Jakarta.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pada kesempatan yang sama, Lili menyayangkan terjadinya tindak pidana korupsi pada dana insentif daerah.

KPK menetapkan mantan Bupati Tabanan Bali, Eka, jadi tersangka, dan melakukan penahanan
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News