KPK Tetapkan jadi Tersangka, Mantan Bupati Tabanan Eka Ditahan
Kamis, 24 Maret 2022 – 19:26 WIB

Eks Bupati Tabanan Bali, Ni Putu Eka Wiryastuti. Foto: dok. Pemkab Tabanan
"Semestinya, dana tersebut bisa digunakan untuk meningkatkan akselerasi pembangunan demi kesejahteraan masyarakat Tabanan," ujarnya.
Oleh karena itu, KPK mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara dan para pihak yang diberikan amanah untuk melaksanakan pembangunan dengan menggunakan uang negara, agar menerapkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi. (antara/ket/JPNN)
KPK menetapkan mantan Bupati Tabanan Bali, Eka, jadi tersangka, dan melakukan penahanan
Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News